Pajak, Bikin Susah Film Indonesia
Film Indonesia sudah mulai bangkit. Ini diungkapkan Produser Film, Chand Parwez Servia, pada workshop wartawan film di Hotel Puncak Raya, Selasa (12/12).
Tapi, Parwez mengakui bangkitnya perfileman tidak diiringi perkembangan usaha jasa teknik perfileman nasional. "Karena enggak ada studio di sini, film Virgin terpaksa dibikin di Hong Kong," katanya.
Padahal, undang-undang nomor 8 tahun 1990 tentang perfileman, khususnya pasal 11, dan PP no.6 tahun 1994 tentang penyelenggaraan usaha perfilemen, menentukan bahwa dalam melakukan kegiatan, perusahaan perfileman wajib menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia.
Film harus diproduksi di dalam negeri karena mendorong gairah investasi baru, menambah pengalaman kerja dan meningkatkan kualitas, menyambung nyawa perusahaan jasa teknik perfileman nasional, yang merupakan penyedia jasa tenaga profesi dan peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film.
Namun, ketentuan yang ada dalam UU Pajak No 8 tahun 1983 tentang PPN dan PpnBM–terakhir diubah dengan UU No 18 tahun 2000–dan telah melahirkan PP No 144 tahun 2000.
Perubahan ini merugikan perkembangan jasa teknik dalam negeri, karena semua barang dan jasa yang tidak terkena pajak disebutkan, sehingga yang tidak disebutkan –tanpa ampun–dianggap barang dan jasa kena pajak (bayar PPN). Dalam hal ini, produser film wajib membayar PPN atas jasa teknik film dalam negeri yang digunakan dari sejak produksi hingga paska produksi.
Sementara, film yang diproses di luar negeri, yang kena pajak hanya release copynya saja. Akibatnya, PPN yang dibayar produser film atau importir film yang memproses film di luar negeri adalah lebih kecil daripada yang memproses filmnya di dalam negeri. Demikian papar Sekjen Gabungan Studio Film Indonesia (GASFI), Rudy S Sanyoto, di Hotel Puncak Raya, Senin (11/12).
Rudy memberikan ilustrasi tabel perbandingan pajak yang harus dibayar oleh produser film untuk memproduksi film nasional dan pajak yang harus dibayar importir untuk impor satu judul film impor. "Setiap komponen jasa teknik ada kandungan pajak yang kalau dikumpulin, jumlah totalnya lebih besar daripada pajak film impor, dan ini memprihatinkan, " ujar Rudy.
Syuting dengan video dan proses dengan film di dalam negeri dikenai pajak bahan baku, peralatan, artis, dan karyawan. Total pajak berjumlah Rp 85 juta untuk beaya film seharga Rp 1, 925 miliar. Syuting dengan film proses dengan video dikenai pajak bahan baku, peralatan, artis, karyawan, telecine (proses film ke video), dan post production. Untuk beaya produksi film seharga Rp 4,51 miliar, pajaknya mencapai Rp 259 juta. Syuting dengan video, proses dengan video dikenakan pajak bahan baku, peralatan, artis, karyawan, post production, teledine (mengubah format film dari video ke negatif). Untuk produksi film senilai Rp 1,76 miliar, pajaknya Rp 99 juta.
Ini semua baru biaya untuk 18 kopi per-judul film. Sementara, pajak yang harus dibayar untuk impor satu judul film impor seharga Rp 40,5 juta. Bisa dihitung, bedanya sangat jauh.
"Berbagi Suami biaya produksinya lebih rendah 50 persen, karena diproduksi di Thailand. Jasa teknik luar negeri lebih maju karena sudah bebas pajak alat dan biaya bahan baku," kata Rudy. Film Harry Potter diproduksi di Thailand dicetak 200 kopi untuk jumlah bioskop tidak lebih dari 400 layar. Sedangkan, di Indonesia, filmnya dicetak 60 kopi untuk 600 layar.
Apa pajak impor film yang rendah dan pajak produksi film nasional yang tinggi tidak bisa diperjuangkan agar jasa teknik film nasional maju, dan film Indonesia lebih berkembang? "Perjuangan kita sudah lama. Tentatifnya: pajak impor naik, pajak film nasional turun, jadi selevel. Atau, pajak film nasional turun lebih rendah, atau pajak impor film naik lebih tinggi," tutur Rudy.
Masalahnya sekarang, ini terkait dengan pebisnis bioskop yang harus mempertahankan kehidupannya. "Awalnya, film impor hanya pelengkap saat film nasional mati suri, dan akhirnya malah kebablasan. Bioskop merasa tergantung dengan impor karena masyarakat kita telanjur suka dengan film impor. Tapi tetap saja, ini harus diperjuangkan, karena seyogyanya, film impor harus mendukung perekonomian nasional seperti juga film nasional," paparnya.
Rudy mencontohkan industri film Perancis yang sudah mempraktekan sebagian pajak impor film dialokasikan untuk perkembangan film nasional, dan karenanya, film nasional Prancis maju pesat. "Ini urusan dirjen pajak dan menteri keuangan. Tapi harus di pressure oleh BP2N (Badan Pertimbangan Perfileman Nasional) dan Gasfi lewat Debudpar (Departemen Kebudayaan dan Pariwisata). Pernah ada pleno yang merumuskan agar usulan pajak ini masuk RUU Perfileman, tapi kuorumnya tidak memenuhi syarat pleno," kata Rudy.
Ketua BP2N,Djonny Syafruddin, mengakui di draft RUU Perfileman dari BP2N, pajak ini belum disinggung, tapi tetap akan diperjuangkan. Bagaimana tanggapan dirjen film Debudpar, Bakrie? "Bagaimana saya bisa menjawab sesuatu yang bukan wewenang saya," tangkis Bakri. Tapi, apa mau dikata, RUU Perfileman saja mandeg di meja Komisi X DPR-RI, bagaimana pajak ini mau diperjuangkan. (yus)
Sumber: Warta Kota